Samsung mengajukan banding setelah Apple memperoleh keputusan pemblokiran penjualan Galaxy Nexus di Amerika Serikat. Pemblokiran ini muncul sebagai buah sengketa paten antara dua perusahaan raksasa tersebut.
Diwartakan T3, Senin (2/7/2012), menurut Samsung, pengajuan banding itu dilakukan karena Apple tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran paten yang dimaksud merusak pangsa pasarnya.
Pekan lalu Apple mendapat perintah sementara untuk memblokir Galaxy Nexus di AS. Perintah tersebut diperoleh setelah hakim Lucy Koh memutuskan bahwa perangkat Android besutan Samsung itu melanggar paten Apple.
"Meskipun Samsung akan dirugikan karena harus menarik produknya dari pasar, sebelum hukuman bisa ditentukan setelah uji coba penuh. Bahaya yang dihadapi oleh Apple tanpa adanya sebuah perintah pemblokiran, dinilai lebih besar," kata Hakim Koh dalam putusannya.
Samsung telah menyatakan kecewa ketika menghadapi putusan pengadilan yang memberikan larangan penjualan. "Kami akan mengambil semua langkah yang tersedia, termasuk tindakan hukum, untuk memastikan Nexus Galaxy tetap tersedia untuk konsumen," ujar juru bicara Samsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar